Search Suggest

Juknis Porsadin 7 Tahun 2024 Kabupaten Sukabumi

Juaknis Porsadin 7 Tahun 2024DPC FKDT Kab. Sukabumi
Logo DPC FKDT Kab SUkabumi
PETUNJUK TEKNIS
KEGIATAN LOMBA PEKAN OLAHRAGA DAN SENI ANTAR
SANTRI MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
TINGKAT KABUPATEN SUKABUMI KE 7
TAHUN 2024
Juknis Porsadin 7 Kab SUkabumi

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Madrasah Diniyah Takmiliyah berperan sangat penting dalam membangun karakter Bangsa. Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam di harapkan mampu untuk mempertahankan eksistensiya di tengah kemajemukan dan kemajuan budaya. Oleh karena itu maka perlu adanya upanya strategis dalam membangun sinergi antar Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Perkembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah sejauh ini secara kuantitatif mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan jumlah lembaga + 2.500, + 15.000 guru, dan + 200.000 santri (sumber DPC FKDT Kabupaten Sukabumi). Hal itu menjadikan posisi Madrasah Diniyah Takmiliyah sangat potensial dalam membangun nilai-nilai pendidikan dasar keagamaan Islam. Salah satu program unggulaan FKDT yaitu Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah Tingkat Kabupaten Sukabumi, berharap dapat membangun sinergitas dengan seluruh jajaran MDT di semua tingkatan, upaya ini sebagai wujud keberkelanjutan untuk menjadikan Madrasah Diniyah Takmiliyah tetap eksis dan berperan lebih komprehensif tanpa meninggalkan kapasitasnya. Salah satunya adalah dengan Kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni antar Santri Madrasah Diniyah Takmiliyah (PORSADIN) yang didasarkan pada kaidah “Al ‘Aqlu Salim fi Jismi Salim

Pekan Olahraga dan Seni antar Santri Madrasah Diniyah merupakan ajang silaturahim dan pembinaan santri Diniyah Takmiliyah yang ada di Indonesia. Pekan olahraga dan Seni antar Diniyah dilaksanakan secara berkala dua (2) tahun sekali dalam rangka menggali potensi minat dan bakat Santri Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Sukabumi melaui jalur berjenjang, di samping itu juga manjadi momentum wahana silaturahim sebagai warga bangsa dalam mempererat persatuan (konsolidasi) dengan seluruh warga Diniyah khususnya.

B. Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
  4. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
  5. Hasil Rapat Kerja Daerah Pengurus DPC FKDT Kabupaten Sukabumi, Tanggal 30 Desember 2023

C. Maksud dan Tujuan

Maksud dari pelaksanaan kegiatan Porsadin Ke 7 Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 adalah:
  1. Menggali dan mengembangkan potensi santri Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui bakat dan minat.
  2. Membangun dan meningkatkan ukhwah islamiyah wadah silaturahim antar santri, madrasah Diniyah dalam rangkah memperkokok persatuan dan kesatuan madrasah diniyah.
  3. Memperkuat peran, fungsi, dan posisi organisasi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) sebagai wadah Ikatan Silaturahim Madrasah Diniyah Takmiliyah.
  4. Ikut membangun sumber daya manusia yang bertaqwa, sehat, kuat dan tangguh jasmani dan rohaninya, berkualitas serta berdaya saing.
  5. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga dan seni sejak dini dikalangan santri Madarasah Diniyah Takmiliyah.

D. Sasaran

Buku Petunjuk Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni antar santri Madrasah Diniyah Tingkat Kabupaten Sukabumi 6 Tahun 2023 di DPC FKDT Kabupaten Sukabumi dengan sasaran sabagai berikut:
  1. Para Santri yang telah lulus seleksi tingkat DPAC (Kecamatan) Tahun 2024;
  2. Para pimpinan lembaga Madrasah Diniyah dan para pemimpin kontingen peserta Porsadin Ke 7 Tahun 2024;
  3. Para pelatih, offcial, dan manager tim kontingen peserta Kegiatan Porsadin Ke 7 Tahun 2024;
  4. Para walisantri dan petugas pelaksanaan Kegiatan Porsadin Ke 7 Tahun 2024;
  5. Para Pejabat pada instansi terkait yang berwenang dan atau mitra pendukung penyelenggaraan Porsadin Ke 7 Tahun 2024.

E. Tema

”Dengan Kegiatan Porsadin Ke 7 Tahun 2024 Kita Wujudkan Santri Madrasah Diniyah Takmiliyah Kabupaten Sukabumi yang Religius, Mandiri, Inovatif Sejahtera Lahir Bhatin”

F. Waktu dan Tempat Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan Porsadin Ke 7 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi dilaksanakan pada:

Tanggal: 26 Juli s.d. 28 Juli 2024
Tempat: DPAC FKDT Parakansalak

G. Upacara Pembukaan:

Hari: Sabtu
Tanggal: 27 Juli 2024
Pukul: 08.00 WIB
Tempat: Panggung Utama

H. Upacara Penutupan dilaksanakan pada:

Hari: Minggu
Tanggal: 28 Juli 2024
Pukul: 08.00 WIB
Tempat: Panggung Utama

I. Waktu Technical Meeting

Pelaksanaan Technical Meeting akan diadakan pada tanggal 22 Juli 2024, adapun tempat di Sekretariat DPAC FKDT Parakansalak Pukul 10.00 WIB.

J. Akomodasi dan Konsumsi

  1. Panitia Porsadin Ke 7 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi tidak menanggung akomodasi/ penginapan dan konsumsi kafilah.
  2. Bagi kafilah yang membawa official melebihi ketentuan maka bukan menjadi tanggungjawab panitia.

K. Transportasi dan Medis

  1. Biaya transportasi kafilah dari DPAC asal ke lokasi pelaksanaan kegiatan Porsadin Ke 7 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi menjadi tanggungjawab kafilah masing- masing.
  2. Panitia Porsadin Ke 7 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi mengusahakan menyediakan obat-obatan medis selama pelaksanaan kegiatan.

BAB II
PETUNJUK PELAKSANAAN

A. Bidang Lomba

No Bidang Lomba Jumlah Peserta
dan Official
Jml Ket
Putra Putri Official
1 Tahfidz Juz Amma 1 1 2 4 Santri
2 MQK Safinatun Naja 1 1 2 4 Santri
3 Cerdas Cermat Diniyah 3 1 4 Santri
4 Pidato Bahasa Indonesia 1 1 2 4 Santri
5 Pidato Bahasa Arab 1 1 2 4 Santri
6 MTQ 1 1 2 4 Santri
7 Murotal Wal Imla' 1 1 2 4 Santri
8 Kaligrafi 1 1 2 4 Santri
9 Puisi Islami 1 1 2 4 Santri
10 Lari Sprint 80 & 100m 2 2 2 6 Santri
11 Bulu Tangkis Single & Double 2 2 2 6 Santri
12 Tenis Meja Single & Double 2 2 2 6 Santri
13 Catur Cepat 1 1 2 4 Santri
14 Paduan Suara 10 1 11 Asatidz / ah
15 Fashionshow Islami 1 1 2 4 Asatidz / ah
Ketua Kafilah 1
Jumlah Delegasi Per DPAC/Kecamatan 74
TOTAL Delegasi 47 DPAC/Kecamatan 3.478

B. Ketentuan dan Tahapan Setiap Bidang Lomba

1. Tahfidz Juz Amma

  • Materi lomba Juz 30 (QS. (QS. An-Naba s.d. An-Nas)
  • Kriteria Penilaian terdiri dari:
    1. Bidang Tajwid terdiri dari
      • Makharijul huruf
      • Sifatul huruf
      • Ahkamul huruf.
      • Ahkamul mad wal qasr
      • Tamamul qiroah

    2. Bidang Fasohah dan adab terdiri dari:
      • Al-waqfu wal ibtida’
      • Adabut tilawah
      • Tartil
      • Tamamul qiroah

    3. Bidang tahfidz terdiri dari:
      • Muroatul ayat (tarkul ayat wa tawaquf)
      • Sabqullisan
      • Tamamul qiroah
      • Peserta membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim.
      • Setiap maqro’ terdiri dari 4 (empat) point
        • Menghafal surat/beberapa surat yang ditentukan Hakim Penanya.
        • Melanjutkan bunyi akhir ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
        • Melanjutkan bunyi awal ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
        • Menyebutkan nama surat yang ditanyakan oleh Hakim Penanya.

    4. Tanda (Isyarat) memakai bunyi bel/palu:
      • Bunyi bel/palu 2 (dua) kali yang pertama sebagai tanda persiapan peserta untuk dimulai pertanyaan.
      • Bunyi bel/palu 1 (satu) kali sebagai tanda peringatan apabila terjadi kesalahan kecil (Sabqhu al lisan) atau kesalahan besar (tawaqquf dan tarku al-ayat).
      • Bunyi bel/palu 3 (tiga) kali di tengah-tengah pembacaan, sebagai tanda selesai satu pertanyaan dan selanjutnya pindah ke pertanyaan berikutnya.
      • Bunyi bel/palu 4 (empat) kali sebagai tanda habis waktu dan pembacaan hafalan peserta dinyatakan selesai.
      • Lomba tidak dilakukan babak final. Penentuan Juara ditentukan berdasarkan pada rangking nilai peserta lomba yang ditentukan oleh Dewan Hakim, dan peserta yang mendapat nilai tertinggi ditetapkan sebagai Pemenang Pertama demikian seterusnya sesuai perolehan nilai.
      • Ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting

2. Musabaqah Qira’atil Kitab Safinatun Najah

  • Kitab yang di baca adalah Kitab Safinatun Najah Bab Thaharah (Wudlu dan Tayamum) dan Sholat (Rukun Sholat dan Batalnya Sholat)
  • Aspek penilaian meliputi tiga hal;
    1. Adab/kesopanan.
    2. Penguasaan materi.
    3. Ketepatan membaca sesuai kaidah Nahwu dan Shorof

  • Tahapan Lomba
    1. Peserta membacakan maqro’ yang diambil sesaat sebelum tampil.
    2. Setiap peserta akan dipanggil berdasarkan nomor urut yang diperoleh melalui undian.
    3. Durasi waktu selama 7 menit, dengan ketentuan 3 menit membaca dan 4 menit menerangkan.
    4. Ketentuan waktu memulai dan mengakhiri penampilan peserta ditandai dengan lampu berwarna / penanda lain.
    5. Kitab Safinatunnajah disampaikan (diterjemahkan) diterangkan diperbolehkan menggunakan Bahasa Sunda dan Bahasa Indonesia dan bahasa Jawa

3. Cerdas Cermat Diniyah

  • Materi soal terdiri dari Mata Pelajaran (Al Qur’an, Fiqh, Tauhid, Hadits, Bahasa Arab, Akhlak, dan SKI) dengan ketentuan sebagai berikut;
  • No Mata Pelajaran Ruang Lingkup Ket
    1 Al-Qur'an Sesuai SK/KD Kemenag RI
    2 Fiqh Sesuai SK/KD Kemenag RI
    3 Tauhid Sesuai SK/KD Kemenag RI
    4 SKI Sesuai SK/KD Kemenag RI
    5 Hadits Sesuai SK/KD Kemenag RI
    6 Bahasa Arab Sesuai SK/KD Kemenag RI
    7 Akhlak Sesuai SK/KD Kemenag RI
  • Lomba CCD dilakukan di satu lokasi, sebanyak 47 Regu
  • Cerdas Cermat dilakukan dengan 3 tahap; yaitu babak penyisihan, semifinal dan final.
  • Setiap penampilan terdiri dari 5 atau 6 regu, dan pemenang pertama maju ke babak berikutnya.
  • Setiap penampilan terdiri dari dua babak yaitu babak pertama masingmasing regu mendapatkan 10 soal wajib dan babak kedua adalah babak rebutan 10 pertanyaan untuk semua regu.
  • Setiap soal pada babak pertama (soal wajib) tidak bisa dijawab oleh regu yang bersangkutan maka nilainya nol dan tidak diperebutkan
  • Penilaian dilakukan oleh dewan hakim dan bagi jawaban yang benar diberi nilai 100 dan yang salah 0
  • Pada babak rebutan apabila menjawab salah maka nilai dikurangi 50.
  • Apabila terjadi kesamaan nilai maka diberikan satu soal rebutan untuk menentukan pemenang.
  • Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting

4. Pidato Bahasa Indonesia

  • Teknik lomba:
    1. Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang.
    2. Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
    3. Waktu tampil maksimal adalah 7 menit
    4. Peserta menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
    5. Peserta tidak membaca teks pada saat tampil

  • Tema Pidato
    1. Anak Soleh
    2. Birrul walidain
    3. Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Karakter
    4. Belajar Sepanjang Masa

  • Kriteria Penampilan adalah :
    1. Penampilan
      • Adab
      • Gaya
      • Intonasi
      • Ketepatan isi materi antara penampilan dan teks yang diberikan
      • Kefasihan dan ketepatan pengungkapan ayat-ayat al-Quran/al-Hadits

  • Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.

5. Pidato Bahasa Arab

  • Teknik lomba:
    1. Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang.
    2. Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
    3. Waktu tampil maksimal adalah 7 menit
    4. Peserta menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
    5. Peserta tidak membaca teks pada saat tampil

  • Tema Pidato
    1. Anak Soleh
    2. Birrul walidain
    3. Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Karakter
    4. Belajar Sepanjang Masa

  • Kriteria Penampilan adalah :
    1. Penampilan
      • Adab
      • Gaya
      • Intonasi

    2. Ketepatan isi materi antara penampilan dan teks yang diberikan
    3. Kefasihan dan ketepatan pengungkapan ayat-ayat al-Quran/al-Hadits

  • Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.
  • Tahapan Lomba:
    1. Peserta tampil berdasarkan nomor urut yang diambil saat daftar ulang.
    2. Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai.
    3. Waktu tampil maksimal 7 menit.
    4. Peserta Menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai.
    5. Peserta tidak membaca teks pada saat tampil.

6. Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ)

  • Teknik lomba:
    1. Peserta lomba atau official mengambil maqro’ yang disediakan panitia/juri pada saat technical meeting.
    2. Peserta membacakan maqro’ dengan minimal empat (4) tingkatan nada, diantaranya mulai dari bayati, soba, hijaz dan rost.
    3. Waktu 7 Menit

  • Aspek yang dinilai:
    1. Adab
    2. Tajwid dan Fasohatul Kalimat
    3. Kesesuaian Lagu dengan bacaan

  • Surat (Ayat) Al-Qur’an yang dibaca dibebaskan sesuai latihan masing-masing peserta.
  • Surat (Ayat) Al-Qur’an yang dibaca dilaporkan/disampaikan kepada Dewan Juri sebelum tampil

7. Murottal wal Imla’

  • Peserta membacakan maqro’ yang dibacakan oleh Dewan Hakim
  • Peserta menulis teks Al-Qur’an yang dibacakan panitera
  • Materi lomba Juz Ke 30
  • Urutan penampilan adalah Murottal kemudian Imla’
  • Kriteria Penilaian terdiri dari:
    1. Murattal :
      • Tajwid terdiri dari: Makhorijul huruf; Sifatul huruf; Ahkamul huruf; Ahkamul Mad wal Qosr.
      • Fashohah dan adab terdiri dari: Al waqfu wal ibtida`; Muto`atul huruf wal harokat; Muto`atul huruf wal ayat; Adabul Tilawah.
      • Suara dan irama terdiri dari: Keindahan suara; Irama dan variasi; Keutuhan dan tempo bacaan; Pengaturan nafas.

    2. Imla :
      • Kebenaran kaidah tulisan
      • Kesempurnaan Penulisan Ayat

    3. Ketentuan lain dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting

8. Kaligrafi

  • Materi lomba adalah:
    1. Materi disediakan panitia berdasarkan maqro’ dari salah satu surat (Al-Nasr)
    2. Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
      • Kebenaran kaidah kaligrafi
      • Jenis tulisan Khat Naskhy
      • Keindahan hiasan
      • Kebersihan hasil karya.

  • Alat dan Media Lomba :
    1. Alat
      • Pensil, penggaris, penghapus, dan lain sebagainya
      • Spidol warna hitam untuk jenis tulisan
      • Peralatan untuk hiasan/ornament bebas.

    2. Media
      • Kertas ukuran A3 disediakan panitia
      • Meja dan sebagainya

  • Peserta tidak menggunakan pola yang sudah jadi.
  • Waktu yang disediakan 120 menit.
  • Ketentuan lain dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.

9. Puisi Islami

  • Tema puisi adalah:
    1. Ketauhidan
    2. Pendidikan Islam
    3. Cinta Tanah Air

  • Kriteria penilaian adalah:
    1. Adab
    2. Mimik
    3. Intonasi
    4. Penghayatan
    5. Artikulasi (pelafalan)

  • Tahapan lomba:
    1. Peserta membacakan satu teks puisi yang disediakan panitia
    2. Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai.
    3. Waktu yang disediakan 10 menit

  • Ketentuan lain dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.

10. Lari Sprint

  • Teknik Lomba :
    1. Jarak tempuh pendek/sprin 80 dan 100 meter bagi putra/putra
    2. Lintasan yang digunakan adalah lintasan lurus
    3. Menggunakan ukuran waktu.
    4. Lomba dilakukan dua babak yaitu babak penyisihan dan final.
    5. Babak final diambil dari 6 peserta yang memperoleh waktu tercepat dari babak penyisihan.
    6. Keluar lintasan dinyatakan gugur atau diskualifikasi
    7. Apabila terjadi curi/pelanggaran start maka dilakukan pengulangan start.
    8. Peserta mengenakan sepatu dan kaos olahraga yang islami (menutup aurat)
    9. Peraturan yang digunakan adalah peraturan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) yang disesuaikan.

  • Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
    1. Kecepatan waktu tempuh.
    2. Kesesuaian lintasan.
    3. Apabila terdapat peserta yang memiliki waktu finish sama, maka peserta tersebut dilakukan pertandingan ulang khusus bagi peserta tersebut.
    4. Ketentuan lain dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.

11. Bulu Tangkis

  • Peserta adalah santri MDT putra dan putri
  • Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup aurat dan tidak tembus pandang meskipun dalam keadaan basah
  • Teknik Lomba :
    1. Pertandingan yang dilombakan adalah nomor tunggal dan ganda (Tunggal Putra dan Tunggal Putri & Double Putra dan Putri)
    2. Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur.
    3. Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan permainan Nasional.
    4. Peserta mengenakan sepatu dan membawa bat masing-masing.
    5. Pemain yang tidak hadir bertanding setelah lewat 15 menit dari waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan di diskualifikasi untuk pertandingan tersebut.
    6. Mengikuti ketentuan PBSI menggunakan Rely Point 21 point
    7. Ketentuan lain dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.

12. Tenis Meja

  • Peserta adalah santri MDT putra dan putri
  • Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup aurat dan tidak tembus pandang meskipun dalam keadaan basah
  • Teknik Lomba :
    1. Pertandingan yang dilombakan adalah nomor tunggal (Tunggal Putra dan Tunggal Putri)
    2. Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur.
    3. Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB. PTMSI).
    4. Peserta mengenakan sepatu dan membawa bat masing-masing.
    5. Pemain yang tidak hadir bertanding setelah lewat 10 menit dari waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan didiskualifikasi untuk pertandingan tersebut.
    6. Ketentuan lain dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.

13. Catur Cepat

  • Peserta adalah santri MDT putra dan putri
  • Peserta diwajibkan menggunakan seragam kafilah masing-masing
  • Panitia menyediakan Jam Catur.
  • Sesuai dengan ketentuan Percasi.

14. Paduan Suara (Eksebisi)

  • Peserta adalah Asatidz/ah MDT Laki-laki dan Perempuan (Gabungan)
  • Peserta diwajibkan menggunakan seragam kafilah masing-masing
  • Penilaian :
    1. Suara. Hal yang perlu diperhatikan dan menjadi poin penilaian dari suara adalah intonasi dan artikulasi
    2. Teknik. Poin penilaian dari teknik ini adalah pengkalimat (phrasing), harmonis, dan kekompakan
    3. Kesesuaian dengan partitur

  • Lagu Wajib Mars FKDT Kabupaten Sukabumi (pakai gerakan) dan Lagu Mars Sukabumi (tidak pakai gerakan)
  • Peserta 11 (peserta + 1 drigen)
  • Masing-masing Group dipersilahkan menggunakan Karaoke atau orgen

15. Fashion Show (Eksebisi)

  • Peserta adalah Asatidz/ah MDT putra dan putri
  • Peserta diwajibkan menggunakan seragam kafilah masing-masing
  • Kriteria Penilaian Lomba Fashion Show :
    1. Busana (Santriyin dan Santriyat) dan Makeup (keserasian usia peserta dan busana yang dikenakan sesuai dengan tema).
    2. Keserasian gerakan dengan musik Instrumen dirahasiakan yang mengiringi (catwalk)
    3. Keluwesan dan ekspresi peserta (penjiwaan peserta)
    4. Mengindahkan nilai-nilai kesopanan (adat timur).

C. Ketentuan Umum Lomba

  1. Pertandingan dapat dilaksanakan apabila jumlah peserta minimal berasal dari 20 DPAC/Kecamatan yang berbeda.
  2. Apabila jumlah peserta kurang dari 20 (Dua Puluh) yang berbeda, maka Pertandingan/perlombaan bersifat eksibisi dan tidak diperhitungkan dalam klasemen perolehan medali.

D. Juara dan Penghargaan

  1. Juara
    • Penetapan juara pada setiap cabang lomba adalah Juara I, II dan III
    • Penetapan juara dinyatakan sah apabila telah dilaksanakan sidang dewan hakim/dewan juri dan koordinator lomba.
    • Penetapan Juara Umum I, II dan III, ditentukan dengan cara akumulasi kejuaraan dari seluruh Cabang lomba dengan perhitungan nilai sebagai berikut:
      1. Juara I bernilai : 9
      2. Juara II bernilai : 7
      3. Juara III bernilai : 5
      4. Juara Harapan I : 3
      5. Juara Harapan II : 2
      6. Juara Harapan III : 1

  2. Penghargaan
    • Panitia Pelaksana memberikan sertifikat penghargaan kepada Pemenang dan Peserta lomba.
    • Penghargaan kepada Juara I, II, dan III berupa Tropi dan Piagam Penghargaan
    • Penghargaan kepada Juara Harapan I, II, dan III berupa Piagam Penghargaan
    • Piala untuk Juara Umum Porsadin Ke 7 Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 merupakan Piala Tetap dan kepadanya diberikan Piala Bergilir, untuk selanjutnya diserahkan kepada Panitia Pelaksana Porsadin 7 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

BAB III
KETENTUAN PESERTA

A. Ketentuan Umum Peserta

  1. Peserta belum pernah menjadi Juara Satu (1) Tingkat Provinsi dalam jenis lomba yang diikuti
  2. Peserta diwajibkan melakukan pendafatran secara offline paling lambat tanggal 6 Juni 2024
  3. Pendaftaran peserta diwajibkan melakukan daftar ulang pada saat Tehnical Meeting (22 Juli 2024)
  4. Hardcopy semua berkas persyaratan diserahkan secara langsung atau dipaketkan kepada Sekretaris Panitia atas nama Irvan Ramdhani (Kp. Caringin Rt.01 Rw.04 Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug Kab. Sukabumi 43359 Telp 085217003066)
  5. Peserta lomba adalah santri Madrasah Diniyah Takmiliyah utusan dari masing-masing Kecamatan se Kabupaten Sukabumi yang telah dilakukan seleksi ditingkat Kecamatan sebelumnya.
  6. Peserta adalah santri Madrasah Diniyah Takmiliyah.
  7. Setiap peserta tidak diperbolehkan mengikuti beberapa cabang lomba yang berbeda.
  8. Peserta dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia.
  9. Peserta yang dinyatakan lolos verifikasi keabsahan persyaratan peserta akan diberikan ID Card peserta.
  10. Hasil verifikasi persyaratan peserta akan disampaikan kepada ketua Kafilah ataupun Ketua Ranting Desa/Kelurahan masing-masing.
  11. Peserta yang sudah lulus verifikasi tidak diperkenankan untuk diganti oleh peserta lain
  12. Peserta wajib membawa peralatan yang diperlukan untuk lomba.
  13. Peserta wajib hadir dan berada di lokasi perlombaan 30 menit sebelum lomba dimulai.
  14. Setiap peserta akan dipangil sebanyak 3X berturut-turut, dan apabila tidak hadir maka penampilan peserta tersebut akan ditampilkan di akhir lomba dengan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak 3 X.
  15. Apabila peserta setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
  16. Setiap peserta akan diberikan nomor urut peserta sesuai jumlah peserta yang terdaftar secara paralel
  17. Setiap peserta akan mengambil nomor urut tampil (nomor undian) pada waktu technical meeting.
  18. Nomor undian diambil oleh official.

B. Pendaftaran

  1. Pendaftaran Peserta :
    • Masing-masing Peserta mengisi Formulir Pendaftaran (contoh Formulir Terlampir)
    • Masing-masing Ketua Kafilan DPAC/Kecamatan wajib melampirkan Surat Keterangan bahwa Peserta adalah benar-benar santri MDT dari DPAC/Kecamatan berasal.
    • Pendaftaran peserta paling lambat dilakukan pada tanggal 6 Juni 2024 dengan langsung diberikan kepada Sekretaris Panitia atau dikirim via Paket atas nama Irvan Ramdhani (Kp. Caringin Rt.01 Rw.04 Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug Kab. Sukabumi 43359 Telp 085217003066)
    • Pendaftaran peserta dilakukan secara offline
    • Setiap Kafilah wajib melakukan daftar ulang peserta pada tanggal 22 Juli 2024 (pada saat Tehnical Meeting) pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan mengumpulkan persyaratan sebagaimana tercantum pada point b.
    • Setiap Peserta wajib melakukan daftar ulang lomba sebelum perlombaan dimulai kepada Panitera lomba.

  2. Jumlah Peserta
    Jumlah Peserta, official dan Ketua Kontingen Porsadin 7 Tingkat Kabupaten Sukabumi keseluruhan berjumlah 3.478 orang dari 47 Kecamatan.

C. Kafilah dan Official

  1. Ketua Kafilah adalah Ketua DPAC FKDT Kecamatan atau perorangan yang ditugaskan oleh ketua Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPAC Kecamatan) dengan menunjukkan surat tugas dari Ketua DPAC FKDT Kecamatan masing-masing.
  2. Official adalah pendamping peserta pada tiap bidang lomba.
  3. Setiap official harus mendapat surat tugas dari Ketua DPAC FKDT Kecamatan masing-masing.
  4. Official bertugas :
    • Menyerahkan berkas persyaratan peserta lomba (foto copy dan asli) kepada Panitia Porsadin sesuai waktu yang ditentukan dan bertanggungjawab terhadap keabsahan berkas peserta.
    • Bertanggungjawab atas kelancaran kegiatan Porsadin.

D. Tugas dan Wewenang Hakim

  1. Dewan hakim adalah pihak yang bertugas dan berwenang untuk memberi penilaian, penetapan hasil dalam perlombaan, menyelesaikan, dan memutuskan masalah- masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh panitia pelaksana selama penyelenggaraan Poradin 7 Tingkat Kabupaten Sukabumi.
  2. Jumlah Dewan Hakim di setiap cabang lomba berjumlah 3 orang
  3. Penunjukan Dewan Hakim dilakukan oleh Ketua DPC FKDT Kabupaten Sukabumi dan Jajaran Panitia Inti dengan Surat Keputusan.
  4. Dewan Hakim pada tiap cabang lomba terdiri dari beberapa unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya.
    • Unsur Pondok Pesantren
    • Unsur Akademisi/profesional
  5. Dewan Hakim terdiri dari:
    • 1 (satu) orang koordinator merangkap anggota.
    • 2 (dua) orang anggota.
  6. Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat.

E. Panitera

  1. Panitera adalah perangkat perhakiman yang bertugas membantu Dewan Hakim dalam menyelenggarakan administrasi lomba meliputi daftar ulang peserta lomba, memanggil peserta, dan menghitung/merekap hasil penilaian lomba
  2. Mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan penilaian lomba.
  3. Hasil penilaian diberikan kepada penanggungjawab lomba.
  4. Tiap lomba maksimal terdiri dari 2 orang Panitera
  5. Panitera ditentukan oleh penanggungjawab lomba.

F. Sanksi

  1. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan tampil.
  2. Peserta yang diketahui menggunakan dokumen palsu, baik sebelum dan sesudah kegiatan porsadin maka akan dicabut haknya sebagai peserta dan haknya sebagia Juara jika yang bersangkutan adalah pemenang lomba.

G. Protes

  1. Protes dapat diajukan setelah hasil pertandingan / perlombaan selesai sesuai dengan ketentuan masing-masing cabang lomba.
  2. Pengajuan protes hanya ditujukan kepada masing-masing Penanggungjawab Lomba.
  3. Protes diajukan secara tertulis kepada penanggungjawab lomba paling lambat 15 menit setelah penanggungjawab lomba melaporkan kepada panitia (yang diprotes selesai dan disertai surat resmi).
  4. Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan lomba maka official dapat mengajukan protes melalui penanggungjawab lomba pada saat lomba berlangsung.
  5. Protes yang tidak sesuai dengan ketetapan Dewan Hakim dapat ditolak, kecuali terdapat bukti sebaliknya.

H. Ketentuan Lain-lain

  1. Seluruh Kafilah diwajibkan hadir di lokasi lomba pada tanggal 26, 27 dan 28 Juli 2024
  2. Kafilah yang telah tiba dilokasi pelaksanaan Porsadin 7 Tingkat Kabupaten Sukabumi segera menghubungi Panitia di Sekretariat DPAC FKDT Kec. Cicurug dengan Contact Person:
    • Ketua Panitia Porsadin 7 Tingkat Kabupaten Sukabumi
    • Ketua DPAC FKDT Parakansalak sebagai tuan Rumah
    • Sekretariat Panitia Porsadin 7 Tingkat Kabupaten Sukabumi

  3. Peserta lomba wajib mengenakan seragam Kafilah/Kontingen masing-masing Kecamatan saat pembukaan acara.
  4. Peserta lomba wajib memakai pakaian Islami (menutup aurat) pada saat lomba.

BAB IV
PENUTUP

Demikian Petunjuk Teknis Kegiatan HSN Porsadin 7 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan lomba. Dan hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk teknis ini, terutama menyangkut teknis pelaksanaan akan ditentukan kemudian pada saat technical meeting.

Sukabumi, Januari 2024
DEWAN PENGURUS CABANG (DPC)
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH (FKDT)
KABUPATEN SUKABUMI

Posting Komentar